Gedung KPK
Jakarta – Tiga pimpinan DPRD Lampung Tengah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah.
Adapun ketiga pimpinan DPRD Lampung itu yakni, Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi serta dua Wakil Ketua DPRD Lamteng, Riagus Ria dan Joni Hardito. Ketiganya diagendakan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wakil Ketua DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga (JNS).
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS,” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2018).
Selain tiga pimpinan, penyidik juga memanggil anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri. Raden juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS.
Selain Natalis, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka kasus ini. Mustafa yang sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung dan Taufik diduga memberikan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Diduga nilai suap mencapai Rp 1 miliar. Diduga suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
TAGS : Lampung Tengah KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29704/Tiga-Pimpinan-DPRD-Lampung-Tengah-Dipanggil-KPK/