TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Pertanian kabupaten Tabanan telah mendapat hasil uji sampel sapi di Desa Demung, Kecamatan Kediri, yang dicurigai terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Balai Veteriner Denpasar. Hasilnya, ketiganya positif PMK.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pertanian, I Made Subagia dikonfirmasi, Selasa (26/7). Dengan hasil laboratorium ini, tiga sapi itu sudah dipotong bersyarat sesuai dengan SOP pencegahan penyebaran virus PMK.
Peternak juga telah diimbau tetap melakukan biosecurity yang benar seperti penyemprotan desinfektan pada kandang. “Biar tidak menular sesuai SOP dilakukan pemotongan bersyarat, dibantu tukang jagal di rumah potong hewan, jadi sesuai aturan bagian krpala, ekor, jeroan dan tulang termasuk kaki sapi yang terjangkit PMK dimusnahkan atau dikubur, dagingnya masih bisa dikonsumsi tetapi direbus dulu sebelum diolah,” terangnya.
Kasus PMK di Tabanan baru pertama kali dilaporkan. Mengingat sebelum adanya kasus, Satgas PMK sudah gencar melakukan antisipasi dengan penyuntikan vitamin pada sekitar 39 ribu hewan ternak rentan PMK secara bertahap.
Tabanan sudah mendapat droping 5.000 dosis vitamin dari Provinsi Bali. “Di Desa Demung ini hampir semua ternak sapi sudah divaksin, mudah-mudahan tidak ada yang terdampak lagi, karena para peternak juga sudah terus kami edukasi untuk upaya pencegahan penyebaran virus,” jelasnya.
Dan terkait gerakan vaksinasi pencegahan PMK, mantan Kadis LH ini juga telah mengajukan permohonan penambahan vaksin, yang diharapkan Senin depan ini sudah bisa kembali di droping ke Tabanan.
“Karena 5.000 yang di drop kemarin sudah habis teralokasikan di masing-masing kecamatan, sesuai pemetaan. solusinya kita mohonkan lagi tambahan vaksin, mudah mudahan Senin depan sudah bisa didroping”ujarnya.
Untuk pemberian vaksinasi atau vitamin pada ternak, sampai dengan Selasa ini telah menyasar sekitar 4.000 hewan ternak. Dengan estimasi total 39 ribu hewan ternak rentan PMK di Tabanan, masih banyak vaksin yang dibutuhkan. Khususnya menyasar di radius 10 kilometer dari pusat terdampak (lokasi temuan kasus).
Disinggung terkait dengan santunan pada peternak yakni Rp 10 juta dari Kementerian, Subagia menjelaskan masih berproses melengkapi administrasi. “Sekarang proses santunan kelengkapan berbasis NIK, dan harus dilengkapi foto tanda tanda hewan yang diidentifikasi PMK untuk melengkapi regulasi santunan di pusat,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)
Credit: Source link