Tilang Elektronik Nasional Berlaku di 12 Polda se-Indonesia

by

in
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memberikan keterangan pers usai peluncuran tilang elektronik nasional di Kantor Korlantas, Jakarta, Selasa (23/3). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (“ETLE”) yang masuk dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dilakukan peluncuran di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3).

Dikutip dari kantor berita Antara, tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan1 titik di Polda Banten. Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Hadir dalam peluncuran itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudian dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Peluncuran itu juga diikuti secara daring oleh forum komunikasi pimpinan daerah se Indonesia. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link