JawaPos.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan Tim Khusus Polri bakal mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo berinisial PC dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Polda Metro Jaya.
“Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” kata Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis malam (4/8).
Ia menyebutkan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri terhadap laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua, dan laporan polisi limpahan dari Polda Metro Jaya berisi laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan dan laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.
Sebagaimana diketahui dua laporan polisi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yakni laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo dan Bharada E. Laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, belakangan diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri didapati ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Untuk itu Bareskrim Polri melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.
“Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” ujarnya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Credit: Source link