JawaPos.com–Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yakni di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Saguling, dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa (9/8) malam, menyebutkan, ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J. “Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara.
Dedi menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.
Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap. Selain itu diperkuat dengan kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi. “(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back up pengamanan dalam proses penggeledahan,” terang Dedi.
Proses penggeledahan dilakukan Selasa (9/8) sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link