JAKARTA, KRJOGJA.com – PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI meraih Sertifikasi ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari British Standards Institution (BSI). Hal ini merupakan bentuk nyata dari upaya KBI dalam menjaga korporasi dari tindakan yang merugikan, baik untuk KBI maupun pemangku kepentingan.
Selain itu, sertifikasi ini juga merupakan bagian dari peningkatan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di KBI. Demikian disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Sertifikasi yang didapat KBI ini meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Manusia Sumber Daya, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi).
Dalam konteks Good Corporate Governance, Implementasi anti penyuapan khususnya dalam Whistleblowing System (WBS) sendiri merupakan bagian dari 11 pedoman Good Corporate Governance (GCG) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance.
Terkait ISO 37001 : 2016 dalam implementasi Good Corporate Governance, Mas Achmad Daniri Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (2019) mengatakan, “Sistem Manajemen Anti Penyuapan sangat terkait dengan implementasi GCG. ISO 37001 : 2016 merupakan perangkat teknis penerapan prinsip-prinsip GCG yang disingkat TARIF, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness. Pemenuhan ISO 37001: 2016, merupakan langkah mendasar bagi KBI guna mendorong implementasi GCG di KBI menjadi lebih baik. Tantangan berikutnya adalah upaya KBI untuk membudayakan GCG dalam seluruh kegiatan operasional korporasi”
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Sebagai bagian dari sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini, KBI telah mengeluarkan kebijakan anti penyuapan khususnya terkait Whistleblowing System (WBS). Dalam kebijakan tersebut, diatur bagaimana mekanisme Whistleblowing System (WBS), apabila pelanggaran dilakukan oleh karyawan, direksi bahkan oleh Komisaris. Target kami tentunya “zero tolerance” terkait penyuapan. Dan hal itu berlaku untuk semua yang ada dilingkungan KBI”
ISO 37001 : 2016 sendiri merupakan sebuah standar internasional yang mengatur Sistem Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Di Indonesia, penerapan ISO 37001 : 2016 berawal dari Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap.
ISO ini dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini akan mampu mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusi dapat melakukan pencegahan sejak awal. Selain itu, sertifikasi ini dimaksudkan untuk membantu korporasi maupun organisasi untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Dengan penerapan ISO 37001 : 2016, target jangka panjang KBI adalah meningkatkan layanan dan nilai tambah ekonomis para pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, KBI akan mengajak semua pemangku kepentingan khususnya mitra kerja untuk mendukung pelaksanaan ISO 37001 : 2016 ini. Selain itu, bagi kami yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), implementasi ISO 37001 : 2016 ini merupakan implementasi dari core value BUMN yaitu AKHLAK, yang dalam hal ini adalah Amanah” (*)
Credit: Source link