JawaPos.com – Kejatuhan dua bank di Amerika Serikat, Silicon Valley Bank dan Signature Bank dalam waktu berdekatan pekan lalu menimbulkan kekhawatiran bagi para nasabahnya. Terutama mengenai keamanan simpanan mereka.
Pasalnya di Amerika Serikat berlaku batas penjaminan simpanan oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) sebesar USD 250 ribu atau Rp 3,75 miliar (dengan kurs Rp 15.000/USD 1). Sehingga dikhawatirkan uang mereka tidak akan kembali karena tidak sesuai dengan syarat atau kriteria penjaminan.
Terkait hal itu, CEO Komunal, perusahaan fintech yang mendigitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Hendry Lieviant, menjelaskan ada pelajaran penting bagi nasabah di Indonesia demi mencegah terdampak kondisi serupa. Salah satunya, memperhatikan aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank di Indonesia karena besarnya aset sebuah bank tidak dapat dijadikan dasar yang paling utama.
“Ini terbukti pada bank besar yang jatuh di AS kemarin memiliki aset hingga ribuan triliun rupiah, namun bisa kolaps dalam waktu 48 jam. Sebaliknya, menabung di bank lebih kecil belum tentu beresiko tinggi asalkan tabungan dan deposito kita dijamin oleh LPS,” kata Hendry dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).
Oleh sebab itu, Hendry menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengamankan simpanan di bank. Pertama, pastikan suku bunga yang kita terima dari bank sudah sesuai dengan suku bunga yang dijamin oleh LPS.
Terlebih, saat ini suku bunga yang dijamin pada bank umum adalah sebesar 4,25 persen dan untuk bank BPR sebesar 6,75 persen. “Karena jika kita menerima bunga melebihi bunga yang dijamin oleh LPS maka seluruh simpanan kita baik pokok dan bunganya tidak akan dijamin LPS,” jelasnya.
Kedua, pastikan total simpanan di bank tidak melebihi dari jumlah yang dijamin oleh LPS yaitu sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ketiga, pastikan bank tempat kita menempatkan deposito adalah bank peserta LPS.
Dengan memperhatikan ketiga faktor tersebut, menurut Hendry, maka simpanan nasabah di bank akan relatif lebih aman. Jika nasabah ingin mendiversifikasi investasi selain deposito di bank umum, sejumlah instrumen lain dapat menjadi pilihan, di antaranya obligasi, reksadana, dan deposito BPR.
Adapun obligasi, merupakan jenis sekuritas utang yang menawarkan tingkat pengembalian tetap selama periode waktu yang ditentukan dan dianggap lebih rendah risiko daripada saham. Sementara reksadana, merupakan instrumen investasi yang terdiversifikasi dengan biaya relatif rendah dan risiko yang bervariasi tergantung oleh underlying dan strategi investasi reksadana tersebut.
Terakhir adalah berinvestasi di deposito bank BPR. Ia menyebut, Deposito BPR memang relatif belum terlalu populer dibandingkan ketiga instrumen sebelumnya. “Namun, ini sekaligus merupakan salah satu instrumen investasi yang menarik. Sebabnya, deposito BPR memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari bank umum, yakni hingga 6,75 persen per tahun namun sekaligus aman karena dijamin LPS,” tandasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link