Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta – DPR resmi menetapkan dua hakim ad hoc industrial yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung (MA). Keduanya adalah Sugeng Santoso yang diusulkan APINDO dan Junaedi yang diusulkan serikat pekerja.
Pengesahan kedua hakim ad hoc industrial tersebut dilakukan melalui sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4). Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat Paripurna DPR dengan jadwal pengesahan kedua hakim yang telah dipilih di Komisi III DPR.
“Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung yang terpilih dan ditetapkan hari ini adalah Saudara Junaedi dan Saudara Sugeng Santoso,” kata Taufik.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya mengusulkan empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial MA kepada komisi III. Keempat nama tersebut merupakan calon yang telah memenuhi kualitas sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
Diketahui, dari 10 fraksi di Komisi III DPR RI seluruhnya hanya memilih dua nama tersebut. Dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3), secara resmi memutuskan dua nama yang layak menjadi hakim ad hoc industrial dari empat calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
Masih ada enam lagi kursi hakim ad hoc industrial di MA yang dibutuhkan. Komisi III mendesak KY agar segera mengajukan kembali calon hakim ad hoc ini untuk diuji kelayakannya.
Sebelum mengambil keputusan, Desmond mengajukan pertanyaan ke setiap fraksi yang hadir dalam rapat pleno itu. Dan semuanya mengajukan dua nama yang sama. Rapat yang berlangsung singkat itu langsung menetapkan dua nama yang dinyatakan layak menjadi hakim ad hoc industrial di MA.
Sebetulnya, Komisi III diminta memilih tiga dari empat calon, tapi tak bisa dipenuhi karena hanya dua itu yang layak.
“Kekurangan itu sebetulnya delapan orang. Tapi, KY mengirim ke Komisi III empat orang. Setelah kita proper, kesimpulan kita tidak bisa memilih ganjil,” kata Desmon, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3).
“Dengan berat hati kalau kita pilih dua dari APINDO dan satu dari serikat pekerja, maka serikat dirugikan. Karena unsurnya harus seimbang, maka delapan orang. Kepresnya kan mengamanatkan delapan orang. Mereka sepakat tidak bisa pilih tiga orang. Masih ada enam orang kosong yang harus dilengkapi,” jelas Desmon, usai memimpin rapat.
TAGS : Hakim Ad Hoc Industrial Komisi III DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31701/Tok-DPR-Resmi-Tetapkan-Dua-Hakim-Ad-Hoc-Industrial-MA/