Presiden Iran Hassan Rouhani (foto: Alaraby)
Teheran, Jurnas.com – Presiden Iran Hassan Rouhani menandatangani RUU menjadi undang-undang pada Selasa (30/4), yang menyatakan bahwa seluruh pasukan AS di Timur Tengah sebagai teroris, dan menyebut pemerintah AS sebagai sponsor terorisme.
RUU tersebut disahkan oleh parlemen pekan lalu, sebagai pembalasan atas keputusan Presiden Donald Trump bulan ini, karena menunjuk Garda Revolusi elit Iran sebuah organisasi teroris asing.
Tidak jelas apa dampak undang-undang baru itu terhadap pasukan AS atau operasi mereka.
Rouhani menginstruksikan kementerian intelijen, kementerian urusan luar negeri, angkatan bersenjata, dan dewan keamanan nasional tertinggi Iran untuk menerapkan hukum, menurut media pemerintah.
Undang-undang tersebut secara spesifik menyebut Komando Sentral Amerika Serikat (CENTCOM), yang bertanggung jawab atas operasi militer A.S. di Timur Tengah dan Afghanistan, sebagai organisasi teroris.
Dikutip dari Reuters, jauh-jauh hari sebelumnya Amerika Serikat telah membuat daftar hitam puluhan entitas dan orang-orang untuk berafiliasi dengan Garda Revolusi Iran.
Hubungan jangka panjang antara Teheran dan Washington memburuk pada Mei tahun lalu, ketika Trump menarik diri dari perjanjian nuklir 2015 antara Iran dan enam kekuatan dunia.
Komandan Pengawal Revolusi telah berulang kali mengatakan bahwa pangkalan AS di Timur Tengah dan kapal induk AS di Teluk berada dalam jangkauan rudal Iran.
Rouhani juga menegaskan bahwa Iran akan terus mengekspor minyak, meskipun sanksi AS ditujukan untuk mengurangi pengiriman minyak mentah negara itu menjadi nol.
TAGS : Sanksi Amerika Serikat Hassan Rouhani Iran
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51912/Tok-Iran-Sahkan-UU-Penyebutan-Tentara-AS-Teroris/