Terdakwa Setya Novanto dibawa ke Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12) untuk disidang untuk kasus korupsi KTP elektronik. (Anadolu)
Jakarta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)Jakarta memutuskan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Setya Novanto dibacakan oleh jaksa KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP dibacakan setelah majelis hakim bermusyawarah dan mendengarkan hasil pemeriksaan sejumlah dokter.
“Setelah majelis bermusyawarah, bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan,” ucap Ketua majelis hakim Yanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya persidangan sempat diskors sekitar 3 kali. Skors terakhir dilakukan setelah tim dokter memeriksa Novanto. Dalam persidangan, majelis hakim meminta keterangan dokter yang memeriksa kesehatan Novanto.
Empat dokter yang memeriksa kesehatan itu kompak menyatakan jika Novanto dalam keadaan sehat dan dapat menjalani persidangan. “Artinya yang memeriksa hasilnya sah,” ucap hakim Yanto.
Sebelum mempersilakan jaksa KPK membacakan surat dakwaan, majelis hakim sempat mengkonfirmasi kembali mengenai data diri Novanto. Majelis hakim juga sempat mengingatkan agar Novanto memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan.
“Saudara perhatikan segala sesuatu,” imbuh hakim Yanto.
“Silakan Jaksa Penuntut Umum bacaan surat dakwaan,” ucap hakim.
Saat ini jaksa KPK sedang membacakan surat dakwaan terdakwa Novanto. Surat dakwaan pertama kali dibacakan oleh jaksa KPK, Irene Putrie.
TAGS : Setya Novanto e-KTP Tipikor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26262/Tok-Sidang-Dakwaan-Terdakwa-Novanto-Dibacakan-Jaksa-KPK/