Tokoh Ogan Ilir Ajak Masyarakat Jangan Pilih Bekas Pemakai Narkoba

by

in
Tokoh Ogan Ilir Ajak Masyarakat Jangan Pilih Bekas Pemakai Narkoba

Aktivis Pemuda Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Awang Darmawan

Ogan Ilir, Jurnas.com – Aktivis Pemuda Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Awang Darmawan mengajak masyarakat untuk hati-hati, jangan sampai memilih calon kepala daerah yang punya trackrecord kasus narkoba pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Awang yang juga Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesai (HIPMI) mengingatkan, pada pilkada sebelumnya Ogan Ilir tercoreng oleh salah satu calon yang tersandung narkoba, sehingga mencederai hati masyarakat Bumi Caram Seguguk.

“Masyarakat harus diingatkan bahwa banyak putra daerah yang baik, berakhlak mulia, dan bersih dari narkoba untuk maju dan memimpin Ogan Ilir ke depannya,” kata Awang, Kamis (18/6/2020).

Awang juga meminta agar partai politik merekomendasikan kader-kader terbaiknya untuk maju. Jika ada partai merekomendasi salah satu kader yang pernah tersandung narkoba, maka akan menjadi catatan hitam bagi masyarakat.

“Kalau yang pernah tersandung kasus narkoba kita pilih untuk memimpin Ogan Ilir, saya tidak tahu bagaimana daerah ini ke depan. Tidak ada yang tersandung saja untuk memberantas narkoba begitu sulit. Bagaimana kalau pemimpinnya sudah terkontaminasi dengan narkoba, bisa kacau pemerintahan,” ungkap Awang.

Ia bersama beberapa tokoh pemuda di kota santri itu, berharap masyarakat Ogan Ilir yang sudah cerdas dapat menentukan pilihan yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

“Kami berharap pemimpin Ogan Ilir ke depan orang yang bersih dan berkeinginan kuat memberantas habis peredaran narkoba. Ingat pelaku narkoba adalah musuh negara yang harus diberantas habis,” tandasnya.

Kata Awang, jangan sampai catatan kelam yang pernah dialami Kabupaten Ogan Ilir empat tahun silam terulang kembali.

Waktu itu, usai terpilih menjadi kepala daerah termuda, Aw Noviadi, tak lama langsung terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia divonis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang No.1220/Pid.Sus/2016/PN-Plg memberlakukan Pasal 127 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 103 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabarnya putra daerah yang sudah bebas dari masa rehabilitasi tersebut, tengah gencar akan kembali mencalonkan diri maju di Pilkada Ogan Ilir, Desember tahun 2020 mendatang.

Melihat perihal ini, para aktivis pemuda di Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyuarakan hak pilih mereka. Jangan sampai membuka kembali lembaran hitam dan mencederai hati masyarakat.

TAGS : Narkoba Ogan Ilir Pilkada Setentak 2020

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74000/Tokoh-Ogan-Ilir-Ajak-Masyarakat-Jangan-Pilih-Bekas-Pemakai-Narkoba/