JawaPos.com – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menolak melakukan kontrol kesehatan rutin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua itu bersikukuh ingin dibawa ke Singapura.
Lukas seharunya menjalani kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (26/1) kemarin. Namun, Lukas menolak menjalani kontrol kesehatan di RSPAD.
“Perlu juga kami sampaikan mengenai kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatannya di RSPAD, dan kami fasilitasi itu tetapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatannnya di RSPAD,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, Lukas tetap berkeinginan untuk berobat ke Singapura. Permintaan itu tidak disetujui KPK, karena tim dokter lembaga antikorupsi maupun RSPAD cukup memadai untuk menangani kesehatan Lukas.
“Ya tentu tidak kami penuhi ya karena sekali lagi kalau masalah berobat di dalam negeri pun saya kira masih bisa untuk melakukan pengobatan-pengobatan tersebut,” ucap Ali.
Menurut Ali, keputusan KPK itu diputuskan berdasarkan rekomendasi dan pendapat tim dokter. Karena itu, permintaan Lukas untuk berobat ke Singapura baru akan disetujui jika memang hal itu menjadi pendapat tim dokter.
“Kecuali nanti ada keadaan lain yang memang dari pendapat dokter KPK ataupun dokter independen dari PB IDI dan sebagainya berpendapat harus berobat tidak di dalam negeri. Ya kami akan pertimbangkan, tetapi sejauh ini kan hari ini pun bisa dibawa pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link