PB SAMMI menggelar aksi unjuk rasa dengan membagikan Tolak Angin untuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Depan Gedung DPR
Jakarta, Jurnas.com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Jakarta Pusat (PB SEMMI) menggelar aksi unjuk rasa dengan membagikan Tolak Angin untuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/7).
Aksi unjuk rasa itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap Azis Syamsuddin yang tidak mengizinkan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum terkait kasus Djoko Tjandra sebagai buronan negara.
Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha mengatakan, penolakaan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang membahas kasus Djoko Tjandra membuat masyarakat bingung akan kepastian hukum dan menduga bahwa Azis Syamsuddin `masuk angin`.
“Dengan adanya penolakan RDP ini ditenggarai ada unsur Wakil DPR bidang Korpolkam itu ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini,” kata Senanatha, saat orasi, di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/7).
Meski alasan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam bisa dibenarkan secara normatif, kata Jonanatha, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena kasus Djoko Tjandra sudah masuk dalam kategori urgent.
Apalagi, kata Jonanatha, DPR kerap menggelar beberapa rapat saat masa reses. Bahkan, beberapa rapat terjadi di tahun 2020 ini. Misalnya, pembahasan tahapan Pilkada antara Komisi II dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu, termasuk membahas Perppu No 2 Tahun 2020.
“Untuk itu PB SEMMI melakukan aksi di depan DPR RI dan KPK guna menelusuri dugaan yang membantu Djoko Tjandra ke Indonesia selain dari institusi Polri, yang sudah ketahuan apakah ada unsur DPR didalamnya juga terlibat, untuk itu harus kita kupas tuntas demi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Berikut sejumlah tuntutan PB SEMMI saat menggelar demo di depan Gedung DPR:
1. Lanjutkan pembahasan kasus Djoko Tjandra dalam RDP Komisi III DPR;
2. Usut Tuntas keterlibatan pejabat negara di luar institusi Polri, khususnya anggota DPR RI terkait kasus Djoko Tjandra sebagai buronan negara;
3. Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberikan sanksi tegas kepada Azis Syamsuddin karena diduga terlibat dan menghalangi proses penyelidikan dalam rapat gabungan Komisi III DPR bersama aparat penegak hukum;
4. Meminta Partai Golkar memecat dan PAW Azis Syamsuddin sebagai anggota dewan karena diduga menghalangi proses pengusutan kasus Djoko Tjandra;
5. Mendukung DPR RI beserta aparat hukum gabungan untuk menangkap semua oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin