JawaPos.com – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk menolak rencana revisi atau amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, aturan yang berlaku saat ini sudah sangat memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia.
“Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat Framework Convention on Tobocco Control (FCTC),” ujarnya dalam keterangannya, Senin (21/6).
Sebaliknya, jika rencana revisi atau amandemen tersebut diberlakukan, justru akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.
“Memaksa melakukan revisi PP 109 di saat seperti ini, hanya akan menumbuhkan masalah karena menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, para petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban,” tuturnya.
Henry juga meminta pemerintah agar industri hasil tembakau nasional diberikan kesempatan untuk pulih (recovery), sehingga kebijakan sektoral pemerintah menjadi sinkron dengan upaya pemerintah yang sedang mengejar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link