Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Partai Gerindra akan menolak rekomendasi Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) KPK. Hal itu jika revisi UU KPK bermuara pada pelemahan lembaga ad hoc tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, jika rekomendasi KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK mengarah pada upaya pelemahan KPK, pasti Gerindra akan menolak.
“Ujungnya revisi pun sejak awal kami tidak setuju. Sehingga kalau ujungnya revisi terhadap UU KPK kami menolak,” kata Muzani, Jakarta, Sabtu (16/9).
Untuk itu, kata Muzani, partainya terus mengikuti proses kerja KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK sampai selesai. Sehingga, pada saat pengambilan keputusan tentang kesimpulan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK dapat dilakukan dengan tepat.
“Kami tidak mau menebak-nebak tapi prinsipnya kalau Pansus merekomendasi kepada upaya yang dimaksudkan pada pelemahan terhadap lembaga ini kami pasti menolak,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21862/Tolak-Revisi-UU-KPK-Jika/