Wednesday, April 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Tuduhan Tersanga Fredrich Dianggap KPK Mengada-ada

March 5, 2018
in News
2 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Tuduhan Tersanga Fredrich Dianggap KPK Mengada-ada

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta – Tuduhan advokat Fredrich Yunadi yang menyebutkan ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyidikan palsu, dibantah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Fredrich dijadikan tersangka karena dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) atas nama tersangka Setya Novanto. Dia dianggap bekerjasama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara korupsi KTP-e.

“Sahnya itu dilihat dari pihak yang mengeluarkan perintah. Dan  itu memiliki wewenang dan orang-orang yang ada di dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan,” kata Febri.

Menurut Febri, jika Fredrich menuduh bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan seperti sakit,  tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah.

“Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh Hakim juga,” ungkap Febri.

Febri menyatakan bahwa seharusnya Fredrich fokus pada substansi perkara agar proses persidangan dapat berjalan baik. “Jadi, mari kita fokus pada substansi perkara agar proses persidangan ini berjalan secara lebih baik, hak-hak terdakwa juga dihormati tetapi kepentingan publik yang luas agar proses sidang itu menemukan kebenaran materil juga tercapai,” tuturnya.

Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Febri pun mengingatkan bahwa Pasal 21 tersebut ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara sehingga diharapkan dapat kooperatif mengikuti proses persidangan.

“KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan, kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan diproses persidangan,” kata Febri.

TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Nota Keberatan

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30057/Tuduhan-Tersanga-Fredrich-Dianggap-KPK-Mengada-ada/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Fahri: Ngomong Pemenangan Pilpres, PSI Ngawur

Next Post

Dituntut 15 Tahun, Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Cuma Divonis 7 Tahun Bui

Related Posts

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Naik dari Sehari Sebelumnya, Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.700 Orang

April 21, 2021
Revolusi Pariwisata Bermula dari Kebersihan Toilet
News

Sandiaga Beberkan Strategi Bangkitkan Sektor Parekraf

April 21, 2021
Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri
News

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

April 21, 2021
Next Post

Dituntut 15 Tahun, Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Cuma Divonis 7 Tahun Bui

Ketua Fraksi PKS: Stop Hoax

KPK Amankan Bukti Suap Wali Kota Kendari dan Ayah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penjualan mobil baru melesat 72,6 persen berkat PPnBM

Penjualan mobil baru melesat 72,6 persen berkat PPnBM

6 days ago
TNI AD Siapkan 102 Faskes Untuk Penyuntikan Vaksin Covid-19

Sesuai Standar WHO dan Layak Digunakan

7 days ago
MG ZS EV hingga Tesla Model 3 bisa diuji di IIMS Hybrid 2021

MG ZS EV hingga Tesla Model 3 bisa diuji di IIMS Hybrid 2021

11 hours ago
Lonjakan Kasus COVID-19 di India di Atas 200 Ribu Per Hari

Tambahan Kasus Kembali Capai Rekor Baru, Ibukota India Lakukan Penguncian COVID-19

2 days ago
Strategi Bangli Perkuat Ekonomi, Genjot Pertanian Hulu ke Hilir

Strategi Bangli Perkuat Ekonomi, Genjot Pertanian Hulu ke Hilir

10 hours ago
70 Persen Peserta Uji Klinis Vaksin Nusantara Alami KTD

70 Persen Peserta Uji Klinis Vaksin Nusantara Alami KTD

7 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Sandiaga Beberkan Strategi Bangkitkan Sektor Parekraf

Tiga Bulan Sebelum Olimpiade, Jepang Pertimbangkan Status Darurat di Dua Kota Ini

Gali Potensi, Sebar Inspirasi Lewat ‘Kelebihanmu, Kecantikanmu’

MPM buka kelas LSCT kembangkan potensi pengemudi non-profesional

Bukan Pasrah dan Mengeluh, Ini Kata Psikolog Agar Happy Selama Pandemi

Segini, Jumlah Naker Asing Tercatat di Bali hingga Maret 2021

Trending

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Naik dari Sehari Sebelumnya, Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.700 Orang

April 21, 2021

Tangkapan layar peta sebaran kasus COVID-19 di Indonesia. (BP/kmb)DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah kasus COVID-19 baru pada Rabu...

Jokowi Sebut Industri Kaca Terbesar seAsia Tenggara Dibangun Mei 2021

Jokowi Sebut Industri Kaca Terbesar seAsia Tenggara Dibangun Mei 2021

April 21, 2021
Maserati Levante Hybrid, mewah dan cepat

Maserati Levante Hybrid, mewah dan cepat

April 21, 2021
Revolusi Pariwisata Bermula dari Kebersihan Toilet

Sandiaga Beberkan Strategi Bangkitkan Sektor Parekraf

April 21, 2021
Jepang Longgarkan Pembatasan Perjalanan untuk 9 Negara Ini

Tiga Bulan Sebelum Olimpiade, Jepang Pertimbangkan Status Darurat di Dua Kota Ini

April 21, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Naik dari Sehari Sebelumnya, Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.700 Orang
  • Jokowi Sebut Industri Kaca Terbesar seAsia Tenggara Dibangun Mei 2021
  • Maserati Levante Hybrid, mewah dan cepat
  • Sandiaga Beberkan Strategi Bangkitkan Sektor Parekraf
  • Tiga Bulan Sebelum Olimpiade, Jepang Pertimbangkan Status Darurat di Dua Kota Ini

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!