JawaPos.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan penurunan batas atas biaya pinjaman hingga 50 persen, menjadi tidak melebihi suku bunga flat 0,4 persen per hari. Biaya pinjaman ini sudah meliputi total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lain di luar biaya keterlambatan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI dalam Diskusi Media bertajuk ‘AFPI Dukung Pemberantasan pinjol Ilegal dan Dorong Potensi Industri Pinjaman Digital Indonesia’ belum lama ini dilakukan untuk membantu upaya pemerintah dalam menumpas aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjadi topik hangat belakangan ini.
“Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen tentunya sebagai salah satu upaya agar Fintech Pendanaan Bersama ini lebih terjangkau sehingga masyarakat bisa membedakan yang ilegal dan resmi dengan harganya yang sangat kompetitif,” jelas Adrian.
Di samping itu, lanjut Adrian, sebagai bagian dari usaha AFPI untuk ikut berperan aktif memberantas pinjol ilegal, AFPI juga sudah melakukan penyusunan kode etik asosiasi, kaitan dengan pembatasan bunga asosiasi, tata cara penagihan, ketentuan mengenai akses data, pembentukan komisi etik, yang kesemua perangkat-perangkat tersebut sudah dibangun oleh asosiasi sejak tiga tahun lalu, dan bertujuan untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Dia mengklaim bahwa AFPI juga sudah melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang berafiliasi dengan pinjol ilegal, mengadakan sertifikasi yang berkaitan dengan agen debt collection, dengan harapan bisa memberikan standar aspek penagihan yang sesuai dengan code of conduct, pedoman perilaku yang menjadi dasar operasional pinjol legal.
Adapun berkaitan dengan pengaduan masyarakat, AFPI telah memiliki Layanan Pengaduan AFPI (Jendela) di hotline 150505 atau email ke: [email protected]. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti demi meningkatkan kedisiplinan semua anggota AFPI.
Kehadiran pinjol ilegal belakangan ini memang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi, yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya perhatian dan gerak cepat seluruh pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang sudah banyak meresahkan masyarakat.
“Perlindungan dan penegakan hukum di industri ini sangat penting untuk melindungi dan mendukung pertumbuhan industri Fintech Pendanaan Bersama yang sehat kedepannya, untuk selanjutnya bisa membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia,” ucap Sunu.
Selanjutnya Sunu juga memaparkan beberapa harapan asosiasi kepada pemerintah. Salah satu misi utama kehadiran Fintech Pendanaan Bersama adalah untuk dapat melayani kalangan underserved dan underbanked, dengan biaya yang paling terjangkau.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang diharapkan bisa didukung oleh pemerintah. Pertama, AFPI berharap agar RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan oleh Komisi 1 DPR RI, sehingga platform fintech pendanaan legal dapat melakukan analisa resiko dengan lebih akurat sehingga profil resiko bisa berkurang dan biaya resiko juga dapat dikurangi lagi.
“Payung hukum sangat penting untuk menjaga kepentingan masyarakat dan juga penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama legal,” tegas Sunu.
Di samping itu, AFPI juga mengharapkan agar Peraturan Menteri Kominfo no.5 tahun 2020 yang rencananya berlaku di akhir tahun ini dapat segera diterapkan, dan akses biometric dari Dukcapil dapat diakses oleh penyelenggara fintech legal anggota asosiasi. Ini supaya asosiasi dapat menyesuaikan kembali besaran biaya pinjaman, sehingga bisa melayani lebih banyak kalangan yang underserved dan underbank, tanpa harus diganggu oleh keberadaan pinjol ilegal.
Credit: Source link