Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto bercitarasa pencucian uang. Hal itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan uraian surat tuntutan terhadap terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto setebal 2415 halaman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam persidangan terungkap fakta metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Hal itu ditenggarai untuk menghindari deteksi pengawas otoritas keuangan di Indonesia.
“Untuk itu tidak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercitarasa tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Irene Putri.
Praktik rasuah ini bahkan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hongkong. Hal tersebut yang membuat perjalanan aliran uang panas dalam kasus ini harus berliku.
Tak hanya itu, Novanto merupakan politisi dengan pengaruh kuat dan seorang pelobi ulung. Novanto pun disebut-sebut turut terlibat dalam kasus korupsi yang lain.
“Pelaku yang diajukan penuntut umum ke muka persidangan ini adalah seorang politisi yang mempunyai pengaruh yang kuat, pelobi ulung, meskipun namanya kerap disebut-sebut dalam beberapa skandal korupsi sebelumnya serta santun,” ujar Jaksa Irene.
Selain memiliki pengaruh kuat, Jaksa Irene juga menyebut sebagai pelaku kejahatan `kerah putih` yang biasanya mereka dikenal sebagai orang yang baik, santun dan pandai bergaul. “Meskipun dilihat dari pendekatan kriminologi, karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialosasi,” ujar Jaksa Irene.
Guna mengungkap keterlibatan Novanto, KPK harus menghadirkan 80 saksi dan 9 ahli untuk mengungkap proses penerimaan uang Novanto yang menggunakan pendekatan jual-beli saham serta kegiatan tukar-menukar uang asing. Mereka harus menghadirkan sejumlah pejabat negara, baik pejabat eksekutif maupun legislatif, pengusaha money changer, serta advokat untuk membuktikan proses aliran e-KTP.
Kemudian jaksa mendengarkan 4 saksi ade charge dan 3 ahli a de charge untuk membantu penanganan kasus e-KTP. KPK juga perlu menggunakan bukti surat sekitar 264 lembar dan sekitar 122 bukti petunjuk untuk membuktikan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam pembacaan tuntutan, KPK berterima kasih kepada otoritas luar negeri yang membantu pengungkapan kasus e-KTP. Pengungkapan kasus ektp dengan terdakwa Setya Novanto pun memperkuat indikasi pemberantasan korupsi secara internasional.
“Kerja sama internasional dalam penanganan korupsi juga menjadi pesan bagi semua bahwa tiada tempat bagi pelaku dan hasil kejahatan meskipun di luar negeri sekalipun. Karena itu, you can run but you cant ride,” ucap jaksa Irene.
Penanganan kasus korupsi e-KTP disebut jaksa sebagai perkara lari marathon. Mereka berpandangan penanganan e-KTP perlu kecepatan, ketepatan, dan ketahanan diri yang tinggi untuk pengungkapan e-KTP. KPK berjanji pengungkapan kasus ini tak akan berhenti pada Setya Novanto.
“Oleh karena itu dapat dipastikan kami tidak akan kehabisan energi untuk terus melakukan pengusutan sengkarut perkara a quo yang pada saat ini baru memasuki tahap awal dari sebuah permulaan,” tandas dia.
JPU KPK sebelumnya mendakwa Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Novanto telah membantu pemulusan anggaran proyek e-KTP.
Novanto juga disebut mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Novanto, pada November 2012 lalu. Jaksa menduga pemberian jam mewah itu masih berkaitan dengan campur tangan Novanto dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Novanto melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31427/Tuntutan-Novanto-Sebut-Korupsi-e-KTP-Bercitarasa-Pencucian-Uang/