DENPASAR, BALIPOST.com – Baru-baru ini telah di-launching uji coba angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali dan bus listrik. Angkutan KSPN khususnya ditujukan untuk wisatawan, sedangkan bus listrik menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk mewujudkan Bali bersih dengan energi bersih atau ramah lingkungan.
Keduanya sama-sama bisa menjadi daya tarik pariwisata Bali dan bagi wisatawan di Pulau Dewata. “Ini bagus, pertama kan memang tren dunia mengarah pada energi bersih, green energy atau energi terbarukan. Bali sedang mulai hal itu,’’ ujar Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Denpasar, belum lama ini.
Menurut pria yang akrab disapa Cok Ace ini, penggunaan transportasi publik ramah lingkungan akan menjadi promotion tool yang sangat kuat bagi Bali. Terlebih setelah uji coba rampung dan Bali benar-benar menggunakannya, maka akan menjadi daya tarik luar biasa bagi wisatawan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan, angkutan KSPN untuk lintasan pariwisata sifatnya seperti limousine bus. Bus yang disiapkan melayani rute dari Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung menuju ke lokasi wisata, namun memiliki titik henti di hotel-hotel. ‘’Titik hentinya itu di hotel-hotel yang bekerja sama dengan angkutan KSPN,’’ jelasnya.
Samsi menambahkan, pada hotel-hotel dimaksud sudah ada pangkalan angkutan yang akan membantu last mile wisatawan.
Ketua Komisi III DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana mengatakan, pelaksanaan program Bali clean and green mengalami kemajuan besar dengan diperkenalkannya bus listrik ataupun alat-alat transportasi listrik, khususnya di Kota Denpasar. Apalagi, bus listrik juga sangat selaras dengan visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’. Dari sisi lingkungan hidup, kendaraan listrik tentunya mengurangi polusi akibat penggunaan bahan bakar fosil pada kendaraan-kendaraan bermotor. ‘’Bus listrik selain mereduksi polusi pada bus itu sendiri juga berpotensi mengurangi penggunaan kendaraan bermotor bagi pengguna bus secara tidak langsung,’’ ujarnya.
Adhi Ardhana menambahkan, para penggiat lingkungan hidup harus aktif mengajak dan menggunakan bus listrik sebagai implementasi idealisme yang digaungkan selama ini. Apabila dikemas dengan baik, dampaknya bagi dunia pariwisata pun akan sangat besar. Wisatawan mancanegara pasti akan memberi perhatian atau atensi terhadap isu ini dalam mempertimbangkan suatu destinasi. ‘’Ayo semangat dalam memajukan Bali dan khususnya Kota Denpasar sebagai percontohan menjadi kota maju,’’ imbuh politisi PDI-P asal Kota Denpasar ini.
Sementara untuk angkutan KSPN, menurut Adhi Ardhana, masih terkait dengan terjangkaunya semua destinasi di Bali oleh angkutan publik. Wisatawan asing maupun domestik diharapkan dapat merasakan kemudahan dalam mencapai tujuan-tujuan wisata di Pulau Dewata. Mengingat, UU No. 9 Tahun 2010 mewajibkan pemerintah memfasilitasi fasilitas umum dalam upaya menjadikan suatu daerah sebagai destinasi pariwisata.
Ramah Lingkungan
Pengamat lingkungan Dr. I Made Sudarma, M.S. mengapresiasi kebijakan penggunaan bus listrik di Provinsi Bal karena ramah lingkungan dan rendah karbon sudah seharusnya menjadi suatu kebutuhan bagi penduduk Bali dan juga wisatawan di masa depan. Apalagi, dari sisi regulasi Gubernur Bali telah menerbitkan dua peraturan yang saling terkait yang berhubungan dengan energi. Yaitu, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
‘’Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat positif bagi alam dan kesehatan penduduk Bali, tetapi juga berkontribusi nyata dalam upaya penurunan emisi nasional yang ditargetkan sebesar 29 persen di tahun 2030 sesuai Paris Agreement,’’ ujar Sudarma, Minggu (8/11) kemarin.
Selain itu, dengan adanya kebijakan kendaraan listrik berbasis baterai ini, di sisi lain akan menjadikan kebutuhan pasokan atau konsumsi listrik meningkat. Kini perlu didukung oleh pelaku usaha dengan menyediakan ketenagalistrikan (mesin pembangkit) yang ramah lingkungan melalui penggunaan energi baru dan terbarukan. Pelaku usaha ketegalistrikan perlu melakukan konversi pembangkit listrik yang selama ini didominasi berbahan bakar batu bara dan/atau bahan bakar minyak diesel (HSD) ke pembangkit listrik energi bersih sebagaimana juga diamanatkan dalam Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019.
Sementara itu, dalam upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai ini perlu didukung oleh penyediaan infrastruktur penunjangnya yang memadai. Seperti stasiun pengisi bateri yang mudah didapatkan, sehingga konsumen tidak merasa waswas dalam berkendara. Demikian juga kebijakan ini harus mendapat dukungan penuh dari distributor kendaraan listrik, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam menggunakan kendaraan ini.
Dari segi ekonomi, lanjut Sudarma, harga kendaraan listrik relatif lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Karenanya, regulasi selanjutnya juga harus menyentuh dan meyakinkan konsumen bahwa kendaraan listrik lebih hemat, efisien dan aman. Kebijakan tersebut misalnya adalah harga bahan bakar listrik kendaraan lebih murah dibandingkan dengan harga listrik rumah tangga, relaksasi pajak kendaraan, dan lainnya.
“Uji coba bus listrik yang dilakukan di Kota Denpasar merupakan janji Gubenur yang dibayar atas komitmen dalam mendukung Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK). PPRK merupakan komitmen Gubernur Bali dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani dengan pemerintah pusat lewat Bappenas pada tanggal 14 Januari 2020 untuk menjadikan Provinsi Bali sebagai salah satu provinsi percontohan pelaksanaan PPRK,” pungkasnya. (Rindra Devita/Winatha/balipost)
Credit: Source link