JawaPos.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus izin formal guna mempermudah akses terhadap modal pembiayaan.
“Semua perizinan kita udah permudah, tidak lagi perlu usaha informal, usaha bisa formal. Cukup dengan mendaftarkan nomor induk usaha saja,” kata Teten dalam acara Kopdar UMKM Nasional Grab Indonesia, Jumat (26/8).
Ia juga menjelaskan, ada beberapa kemudahan yang bisa didapat oleh UMKM jika sudah terdaftar secara formal. Mulai dari akses pembiayaan hingga sertifikasi.
“Jadi sekarang tinggal berusaha aja. Kalau udah formal, selain bisa akses pembiayaan dan juga sertifikasi. Soalnya kita ingin UMKM bisnisnya resmi dan formal sehingga bisa bikin kontrak dengan pihak lain, kalo informal kan susah,” ujar Teten.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan bahwa pihaknya dan OVO meluncurkan Solusi UMKM Terpadu di @GrabMerchantID, sebagai portal informasi satu pintu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berfokus pada tiga pilar utama.
Meliputi, pemberian akses ke konsumen melalui digitalisasi, pusat informasi tentang izin dan sertifikasi, serta akses ke modal usaha.
“Ini pertama kali dilakukan di Indonesia, mungkin perusahaan teknologi yang pertama lakukan adalah Grab. Solusi UMKM Terpadu dapat diakses melalui @GrabMerchantID yang memberikan akses kepada UMKM tiga hal tersebut guna mempersiapkan pelaku UMKM baru, merchant-merchant Grab untuk sukses,” ungkap Ridzki.
Terkait itu, Menteri Teten juga memberikan apresiasi terhadap Grab Indonesia yang telah meluncurkan @GrabMerchantID.
“Hari ini, saya dengar tadi Grab punya inkubator untuk mendampingi UMKM agar berkembang dengan cara memberikan konsultasi terkait bagaimana mengakses pembiayaan, mengembangkan kapasitas usaha, dan lain sebagainya. Saya kira ini akan berdampak besar kepada pelaku UMKM yang ingin sukses dan ingin tumbuh,” ujar Teten.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link