DENPASAR, BALIPOST.com – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 10 persen pada tahun 2024. Keinginan FSPM Regional Bali ini ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dengan mengatakan pembahasan sedang berlangsung. Pengumuman akan dilakukan sebelum tanggal 21 November.
Dewa Indra memastikan pembahasan UMP Bali Tahun 2024 tetap mengacu pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). UMP tidak bisa dibuat oleh masing-masing daerah. Sebab, formulanya telah ditentukan dan dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenaker.
Formula ini akan digunakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bali untuk menentukan UMP.
Dikatakan, Provinsi Bali telah memiliki Dewan Pengupahan. Dimana, anggotanya tidak hanya dari Dinas Ketenagakerjaan, tetapi di dalamnya ada unsur Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) dan unsur asosiasi serikat pekerja Indonesia. Mereka bersama-sama memasukkan komponen-komponen yang ada dalam formula, kemudian menghitung bersama, sehingga keluar hasil/angka UMP yang rasional yang bisa mengangkat derajat hidup buruh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengutarakan, agar upah bagi para buruh juga tidak boleh memberatkan pengusaha. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Bali bersama Dewan Pengupahan mencari titik tengah terkait hal tersebut. “Bayangkan kalau misalnya ongkos produksi tinggi, berarti harga produk tinggi. Kalau tinggi harga produk, maka kalah saing dengan negara lain. Jadi, sama-sama punya kepentingan yang baik,” ujar Dewa Indra, seusai mengikuti Rapat Paripurna, Kamis (16/11).
Dewa Indra mengungkapkan Dewan Pengupahan akan duduk bersama untuk membahas UMP Bali 2024. Apalagi, Kemenaker sudah memiliki formula dan rumus terkait hitungan besaran UMP yang akan menjadi acuan di setiap daerah. Ia memastikan UMP Bali 2024 diumumkan sebelum 21 November sebagaimana arahan dari Kemenaker. “Kami pasti akan mengikuti itu,” tegasnya.
Sebelumnya, FSPM Regional Bali berharap UMP naik setidaknya 10 persen pada 2024. Hal itu sesuai dengan mekanisme penetapan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebelumnya juga telah memerintahkan gubernur se-Indonesia agar mengumumkan kenaikan UMP paling lambat 21 November mendatang. Ida berharap adanya PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat membuat perusahaan untung, sehingga stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik. (Ketut Winatha/balipost)
Credit: Source link