Gedung KPK
Jakarta – Advokat, Achmad Rudyansyah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018). Rudyansyah diperiksa sebagai saksi untuk koleganya tersangka Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Usai menjalani pemeriksaan, Rudyansyah mengaku dicecar sekitar 24 pertanyaan seputar kecelakaan hingga Novanto dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Rudyansyah mengklaim telah menjelaskan apa yang diketahuinya kepada penyidik.
“Pertanyaan seputar kecelakaan sampai rumah sakit. Dijelasin apa yang sebatas aku tahu saja,” ucap Rudyansyah sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaan, Rudy juga dikonfirmasi soal pemesanan ruangan 1 lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Dia pun tak menampik adanya pemesanan ruangan tersebut.
Rudyansyah mengakui berada di Rs Medika Permata Hijau, Jakarta, sebelum Setya Novanto kecelakaan dan dilarikan ke rumah sakit tersebut. Namun, mantan Pengacara Novanto itu berdalih kedatangannya ke RS bukan untuk memesan ruangan.
“Sebenarnya saya itu memang ada di sana cuma sebatas pengecekan tidak ada pemesanan. Tapi diluar itu tidak tahu. Jadi saya menjelasakan sebatas keterangan penyidik saya jelaskan,” ucap dia.
Soal manipulasi data rekam medis Novanto, Rudy berdalih tak dikonfirmasi penyidik saat menjalani pemeriksaan.
“Manipulasi data tidak ditanya. Nggak sih fokusnya terhadap saya saja,” tandas Rudyansyah.
Rudyansyah sendiri sudah status cegah bepergian ke luar negri terkait pengusutan kasus merintangi penyidikan tersebut. Selain Fredrich, Bimanesh dan Rudyansyah, KPK juga telah mencegah eks Kontributor Metro TV Hilman Mattauch, serta Reza Pahlevi, untuk berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Diketahui, Achmad Rudyansyah pernah melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Direktur penyidikan KPK, Aris Budiman dan Penyidik KPK, Damanik, ke Bareskrim Polri atas perkara penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat palsu.
Selain Rudyansyah, penyidik juga memangil dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, pada hari ini. Bimanesh diketahui telah datang penuhi panggilan KPK. Sedangkan Fredrich tak memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK Setya Novanto e-KTP RS Medika
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27717/Ups-Pengacara-ini-Ada-di-RS-Medika-Sebelum-Novanto-Kecelakaan/