JAKARTA, KRJOGJA.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada koperasi saat ini masih diperjuangkan dan butuh beberapa tahapan. Hal tersebut ditegaskan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam Webinar Nasional Viunomics #3 bertajuk ‘Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata?’, Rabu (16/9/2020).
Dalam diskusi yang dipandu Ketua Umum Visi Indonesia Unggul (VIU) Horas Sinaga tersebut juga menghadirkan Pengawas Ahli Utama KemenKop UKM Suparno, Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho dan Ketua DPP Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (ASKOPINDO) Frans Meroga Panggabean.
“Kementerian Koperasi saat ini sedang memperjuangkan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi anggota koperasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, pembentukan LPS koperasi ini juga menjadi salah satu yang paling didorong. Di saat menunggu proses terbentuknya LPS Koperasi, perlu pentingnya peran kerjasama membangun lembaga APEX koperasi,” kata Ahmad Zabadi.
Sementara Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho memberikan ulasan yang selama ini sudah dikaji. Berdasar survei beberapa bulan terakhir di masa pandemi Covid-19, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) termasuk juga koperasi mengalami problema konstruksi pendapatan yang ada di masyarakat.
“Ini tantangan bagi dunia perkoperasian secara natural yang fokus pada UMKM. Ternyata dampak Covid-19 sangat relatif tidak terlalu kuat bagi lembaga perbankan, berbanding terbalik dengan lembaga keuangan nonbank termasuk koperasi yang sangat terdampak,” kata Agus Eko Nugroho.
Ia menambahkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlu keterlibatan sentral koperasi. Untuk jangka pendek, perlu daya penguatan peran IKM, terutama LKM, Koperasi (KSP/USP) dan BMT dalam penyaluran program stimulus guna menghindari kebangkrutan usaha.
Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, urgen adanya penguatan kelembagaan dan tata kelola IKM serta Koperasi dalam memobilisasi surplus savings. Terdiri dari perbaikan regulasi dan penguatan supervisi LKM/KSP/USP serta BMT. Penguatan SDM, infrastruktur dan managemen LKM/KSP/USP dan BMT. Pembentukan lembaga pemeringkat dan Penjamin Simpanan LKM/ KSP/USP dan BMT.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP ASKOPINDO Frans Meroga Panggabean mengatakan, apa yang menjadi perjuangan gerakan koperasi selama ini sudah terwakili. Apalagi dengan segera terwujudnya LPS pada koperasi, walaupun tetap melalui proses.
“Gerakan koperasi harus selalu introspeksi. Tidak hentinya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Kami sangat senang, regulator baik dari Kementerian Koperasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendengar dan merasakan apa yang selama ini kami butuhkan,” kata Frans yang juga Wakil Ketua KSP Nasari. (Feb)
Credit: Source link