Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Gamawan terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Setibanya di markas lembaga antikorupsi, Gamawan tak mau banyak bicara kepada awak media. Gamawan hanya menyebut jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
“Sudah ya nanti,” singkat Gamawan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Selain Gamawan, advokat senior Hotma Sitompul juga mendatangi kantor KPK. Hotma yang mengenakan jas berwarna coklat tak memberi keterangan kepada kalangan media.
Pemeriksaan keduanya diketahui tak termaktub dalam jadwal periksa yang diumumkan pihak KPK kepada awak media. Diduga kuat pemeriksaan mereka terkait proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka baru.
TAGS : E-KTP Gamawan Fauzi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24448/Usai-Diperiksa-KPK-Gamawan-Sudah-Ya-Nanti/