JawaPos.com – Polrestabes Medan telah mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Pencopotan ini buntut dari penetapan tersangka kepada seorang pedagang setelah dipukul oleh preman.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan ketidak profesionalan terkait penanganan kasus ini masih berjalan. Kapolsek Percut Sei Tuan juga terancam terancam dicopot dari jabatannya.
“Kemudian untuk Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10).
Jika terbukti Kapolsek juga tidak profesional dalam menangani kasus ini juga akan dicopot. “Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses, terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama Bapak Kapolda,” jelas Argo.
Sebelumnya, viral video keributan antara seorang pedagang perempuan berunisial LG dengan pria yang diduga sebagai preman berinisial BS di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 September 2021.
Setelah video viral, polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan. Setelah penangkapan ini BS melaporkan balik LG karena merasa dipukuli.
Kemudian penyidik menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan LG juga berstatus sebagai tersangka. Di dalam surat itu LG dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link