Monday, March 1, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Usur HTI dari Papua, Lukas Enembe Diapresiasi Petrus FAPP

August 31, 2019
in News
3 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Usur HTI dari Papua, Lukas Enembe Diapresiasi Petrus FAPP

Petrus Selestinus

Jakarta, Jurnas.com – Sikap tegas Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pergi dari tanah Papua mendapat apresiasi dari banyak kalangan.

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengatakan, seluruh Gubernur di Indonesia harus bersikap tegas, konsisten dan persistens terhadap Ormas Radikal yang anti Pancasila dan NKRI, sebagaimana sikap itu telah ditunjukan oleh Gubernur Papua.

Lukas Enembe telah meminta Anggota dan Pengurus HTI segera angkat kaki dari Bumi Cenderawasih, bahkan meminta Kepolisian menindak tegas Pengurus dan Anggota HTI di Papua jika tetap melakukan aktifitas sosial keagamaan atas nama HTI di tanah Papua.

ADVERTISEMENT

“Permintaan ini sangat beralasan, karena UU sudah melarang dan mengancam dengan sanksi administratif berupa pembubaran ormas dan sanksi pidana penjara bagi Pengurus Ormas yang anti Pancasila termasuk HTI,” jelas Petrus.

Petrus selaku ketua FAPP mengapresiasi sikap tegas Gubernur Papua Lukas Enembe, karena telah menunjukan keprihatinan dan tanggung jawabnya selaku pimpinan pusat di daerah demi menjaga Papua sebagai bagian dari NKRI.

Sikap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait paham radikal dan intoleran, jelas Petrus, telah menunjukan jati diri orang Papua yang sangat Indonesia, sangat Pancasila, sekaligus mempertegas bahwa Papua adalah bagian yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan NKRI.

“Sikap kesatria ini sangat ditunggu publik, terutama di saat kondisi sosial politik di tanah Papua yang masih mencekam akibat isu sara,” tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, melarang “Ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan atau golongan, melakukan kegiatan penistaan agama, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, menganut, serta menyebarkan paham yang betentangan dengan Pancasila.

Karena itu bagi setiap Anggota dan Pengurus Ormas yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kata Petrus, secara hukum (hukum positif) terdapat ancaman pidana berat bagi Anggota dan/atau Pengurus Ormas yang melakukan kejahatan separatis, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, mengancam kedaulatan NKRI dll.

“Tapi hingga saat ini belum ada satupun anggota dan/atau pengurus ormas terutama HTI yang diproses secara pidana sebagai bagian dari penegakan hukum pidana, termasuk HTI yang ada di Papua,” jelasnya.
 
Ia mengingatkan, Presiden Jokowi sebenarnya dengan sangat berani telah mengubah UU Ormas No. 17 Tahun 2013 melalui Perpu No. 2 Tahun 2017 ya g telah menjadi UU no. 16 Tahun 2017, karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013 tersebut telah membuat posisi negara menjadi sangat lemah bahkan tidak berdaya ketika hendak menindak Ormas yang melakukan aktifitas anti Pancasila dan mengancam eksistensi NKRI sebagaimana selama ini dikembangkan oleh HTI di seluruh Indonesia.

Petrus menilai di Papua masih banyak anggota dan pengurus ormas radikal yang secara kasat mata masih melakukan aktifitas anti terhadap Pancasila dan mengganggu kehidupan beragama.

“Tetapi tidak ada satupun anggota dan/atau pengurus ormas HTI atau ormas radikal lainnya dikenakan tindakan hukum berupa sanksi pidana sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.,” katanya.

Ini memberi kesan Negara masih bersikap permisif, lunak dan toleran terhadap kelompok intoleran dan radikal yang sedang mengoyak-ngoyak persatuan dan kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila, NKRI, Bhineka Tinggal Ika dan UUD 1945.

“Terutama yang sangat merugikan kelompok agama minoritas dengan kemasan dan baju yang selalu berubah-ubah. Saatnya negara harus hadir dan digdaya,” tuntas Petrus Selestinus.



TAGS : Petrua Selestinus Usir HTI tanah Papua Lukas Enembe

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58521/Usur-HTI-dari-Papua-Lukas-Enembe-Diapresiasi-Petrus-FAPP/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Trump Bantah Telibat Uji Coba Roket Iran yang Gagal

Next Post

Hari Senin, Pansel Tentukan 10 Nama Capim KPK

Related Posts

Berafiliasi Al Qaeda, Densus Lakukan Pendalaman Rencana 12 Terduga Teroris
News

Berafiliasi Al Qaeda, Densus Lakukan Pendalaman Rencana 12 Terduga Teroris

March 1, 2021
Kebutuhan ASN 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang
News

Kebutuhan ASN 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang

March 1, 2021
Kasus Suap Benur, KPK Akan Panggil Pegawai Divisi Hukum Bank BNI
News

Kasus Suap Benur, KPK Akan Panggil Pegawai Divisi Hukum Bank BNI

March 1, 2021
Next Post

Hari Senin, Pansel Tentukan 10 Nama Capim KPK

Berjalan 2 Km, Gus Ami Ikut Kirab Pusaka 1 Suro di Mangkunegara Solo

Hizbullah akan Tanggapi Serbuan Drone Israel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Terciduk OTT, KPK Masih Periksa Gubernur Sulsel

Ini, Kronologi Ditangkapnya Gubernur Sulsel hingga Akhirnya Ditahan

2 days ago
Mahfud Sebut Persoalan PSBB Jakarta Bukan Masalah Tata Negara

UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

4 days ago
Sudah Beroperasi, Taksi Helikopter Siap Mengantar ke Titik-titik Ini

Sudah Beroperasi, Taksi Helikopter Siap Mengantar ke Titik-titik Ini

3 days ago
Di Bangli, Permintaan Endek Juga Mulai Meningkat

Di Bangli, Permintaan Endek Juga Mulai Meningkat

4 days ago
Belum Jelas! Jadwal Pemindahan Pedagang Pasar Seni Sukawati Meski Sudah Diresmikan

Belum Jelas! Jadwal Pemindahan Pedagang Pasar Seni Sukawati Meski Sudah Diresmikan

5 days ago
Ekspor kendaraan DFSK meningkat drastis di 2020 mencapai 228 persen

Ekspor kendaraan DFSK meningkat drastis di 2020 mencapai 228 persen

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Intip warna baru Yamaha Vixion

IIMS Virtual catat transaksi Rp14 miliar

Dian Sastro Kagum dengan Semangat Perempuan yang Sukses Berbisnis

Kebutuhan ASN 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang

Pandemi, Ni Luh Jelantik Lakukan “Shifting” dari “Shoemaker” ke Masker

Negara G20 Perkuat Kerjasama Tangani Covid-19 Sampai Pemulihan Ekonomi – KRJOGJA

Trending

Berafiliasi Al Qaeda, Densus Lakukan Pendalaman Rencana 12 Terduga Teroris
News

Berafiliasi Al Qaeda, Densus Lakukan Pendalaman Rencana 12 Terduga Teroris

March 1, 2021

Kepala Biro Penerangan masyarakat Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (1/3)....

Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama PSBB DKI Jakarta

OJK Hentikan TikTok Cash Dan Snack Video

March 1, 2021
Sebanyak 115 Komponen Kendaraan Dapat Insentif PPnBM

Sebanyak 115 Komponen Kendaraan Dapat Insentif PPnBM

March 1, 2021
Intip warna baru Yamaha Vixion

Intip warna baru Yamaha Vixion

March 1, 2021
IIMS Virtual catat transaksi Rp14 miliar

IIMS Virtual catat transaksi Rp14 miliar

March 1, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Berafiliasi Al Qaeda, Densus Lakukan Pendalaman Rencana 12 Terduga Teroris
  • OJK Hentikan TikTok Cash Dan Snack Video
  • Sebanyak 115 Komponen Kendaraan Dapat Insentif PPnBM
  • Intip warna baru Yamaha Vixion
  • IIMS Virtual catat transaksi Rp14 miliar

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!