JawaPos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Tim Jaksa penyidik menelisik dugaan investasi oleh Taspen Life.
“Melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Mereka yang diperiksa yakni, BW selaku Direktur PT. Minna Padi Aset Manajemen. Dia didalami terkait investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada salah satu Reksa Dana yang dikelola oleh PT. Minna Padi Aset Manajemen.
“I selaku Direktur Operasional PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017, diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT. Emco Asset Management dengan underlying MTN PT. Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya,” ucap Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri.
“Hal ini dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” tegas Leonard.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link