Aktivis Migrant Care, Siti Badriya
Jakarta – Sejumlah kalangan mengapresiasi DPR yang akan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Apa saja kemajuan dari UU PPMI tersebut?
Aktivis Migrant Care, Siti Badriya mengatakan, banyak kemajuan yang terdapat dalam poin UU PPMI yang akan segera disahkan DPR. Salah satunya terkait peran serta pemerintah daerah.
“Banyak sekali kemajuan dalam RUU ini, pertama mengenai peran Pemerintah daerah. Kalau yang sebelumnya peran swasta itu terlalu luas,” kata Siti, dalam diskusi bertajuk “Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Sebab, kata Siti, dengan peran Pemerintah daerah dalam RUU ini, maka data tidak akan bisa lagi dipalsukan. Karena, pemerintah daerah dianggap sudah cukup kenal dengan warganya.
“Banyak sekali yang muncul ketika calo-calo sampai ke daerah. Banyak sekali pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen ini cukup fatal, ketika kita mengalami masalah,” terangnya.
Selain itu, lanjut Siti, UU PPMI itu juga dapat memangkas kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan buruh migran. Dimana, buruh migran tidak perlu lagi mesti ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan sebelum berangkat ke luar negari.
“Dalam RUU ini karena pelatihan itu daerah, maka buruh migran yang ada di daerah tidak perlu lagi ke Jakarta. Karena ini bisa memangkas biaya, seperti biaya penampungan dan transportasi,” terangnya.
Sebagai informasi, UU PPMI juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, dimana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.
TAGS : Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23726/UU-PPMI-akan-Disahkan-DPR-Diapresiasi/