JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa 14/2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca kemarin (19/3). Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram. Namun, dengan sejumlah pertimbangan dan kondisi, MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.
”Vaksin Covid (AstraZeneca, Red) ini hukumnya haram karena memanfaatkan tripsin (enzim) babi,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. Tapi, poin kedua fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan vaksin produksi AstraZeneca pada saat ini dibolehkan.
MUI memiliki lima alasan sehingga memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca. Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy. ”Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilaksanakan vaksinasi,” paparnya.
Pertimbangan ketiga adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Padahal, program vaksinasi Covid-19 merupakan cara mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Lalu, MUI menilai ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah. Juga mempertimbangkan bahwa pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Sebab, sampai saat ini ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas.
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca gugur ketika seluruh atau sebagian dari lima pertimbangan itu hilang. MUI juga mewajibkan pemerintah terus berusaha menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Asrorun menjelaskan, fatwa tersebut ditetapkan MUI pada 16 Maret. Sebelumnya dilakukan pengkajian dari aspek keagamaan, kandungan (ingredients), serta proses produksi. MUI juga menerima penjelasan dari pemerintah dan para ahli. Pada 17 Maret fatwa itu diserahkan kepada pemerintah.
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyetujui penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Vaksin asal Inggris tersebut dinyatakan aman setelah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Komite Nasional Penilai Obat, The National Immunization Technical Advisory Group (NITAG), dan beberapa ahli terkait lainnya juga ikut dilibatkan dalam pengkajian. ”Berdasar hasil evaluasi, Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada 22 Februari 2021,” tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Dr dra Lucia Rizka Andalusia MPharm Apt.
Merujuk data hasil uji klinis evaluasi khasiat keamanan yang dilakukan pada 23.745 subjek, dengan pemberian dua dosis berinterval 8–12 minggu, kandungan vaksin AstraZeneca dipastikan dapat ditoleransi dengan baik oleh tubuh. Efek samping yang dilaporkan umumnya ringan dan sedang. Yang paling banyak terjadi adalah reaksi lokal seperti nyeri, panas, kemerahan dan gatal, serta pembengkakan. Juga reaksi sistemis seperti kelelahan, sakit kepala, panas, meriang, dan nyeri sendi.
Baca juga: Bali Akan Dibuka untuk Turis India
Hasil evaluasi khasiat, vaksin AstraZeneca dapat merangsang pembentukan antibodi, baik pada orang dewasa maupun lansia di atas 65 tahun. Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan sebesar 62,1 persen. ”Hasil ini sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan EUA yang ditetapkan WHO, yaitu minimal 50 persen,” tegas Lucia.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meyakinkan bahwa vaksin sudah melalui transformasi menyeluruh. Berkali-kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya sehingga produk tersebut akhirnya bersih dan baik untuk digunakan manusia.
Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
Sebagai informasi tambahan, kata Nadia, vaksin AstraZeneca sudah disetujui lebih dari 70 negara di dunia. Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir, Aljazair, dan lainnya. Menurut dia, dewan Islam di seluruh dunia juga sudah menyatakan sikap bahwa vaksin tersebut diperbolehkan untuk digunakan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Ilham Safutra
Reporter : wan/shf/mia/tau/c9/fal
Credit: Source link