Vaksin Sinopharm Hasil Hibah UEA untuk Kaum Difabel

by

in

JawaPos.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksin Covid-19 yang didapat dari hasil hibah dari negara sahabat bukan diperuntukan sebagai vaksin berbayar.

Menurut Budi, hibah vaksin Covid-19 yang diberikan Uni Emirat Arab (UEA) yakni Sinopharm semuanya diperuntukan bagi masyarakat Indonesia secara gratis.

“Saya ingin memastikan bahwa 500 ribu dan akan tambah lagi 250 ribu hibah pribadi dari raja EUA itu tidak dijual oleh Bio Farma. Hibah itu dipegang oleh kami, kami sangat hati-hati setiap mau mengeluarkan,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (13/7).

Budi menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa hibah vaksin Covid-19 dari UEA diberikan kepada para kaum difabel yang berada di zona merah di Indonesia. Sehingga vaksin tersebut tidak untuk dijual ke masyarakat.

“Arahan Bapak Presiden vaksin ini tadinya mau dipakai untuk haji. Tapi karena tidak jadi, diarahkan ke difabel. Ini diberikan sebagai jatah pribadi ke difabel-difabel yang ada di zona merah,” katanya.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Permenkes Nomor 19/2021 sebagai perubahan kedua Permenkes Nomor 10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Dalam Permenkes 19/2021 tersebut diatur vaksinasi gotong royong bisa diberikan kepada individu dan biaya dibebankan kepada yang bersangkutan atau vaksin berbayar.

Vaksin tersebut nantinya akan ada di delapan cabang Kimia Farma, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Bali. Kapasitasnya 1.700 orang per hari.

Sesuai keputusan Menteri Kesehatan, harga pembelian vaksin individu tersebut sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif vaksinasi Rp 117.910 per pelayanan.

Sehingga sekali suntik, konsumen harus membayar Rp 439.570. Sesuai aturan, harga tersebut sudah meliputi keuntungan perusahaan namun belum termasuk PPn.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono


Credit: Source link