INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran penyesuaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada kelompok lansia. Kini dapat diberikan dalam kurun tiga bulan usai divaksinasi primer lengkap.
Surat edaran terbaru itu ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu. Jenis vaksin booster yang digunakan disesuaikan rekomendasi BPOM.
“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun), dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis Surat Edaran tersebut, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 tersedia di lapangan dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Serta sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI)
“Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga dapat dilakukan secara homolog atau heterolog,” jelasnya.
Namun, saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun. Penyuntikan dosis booster bisa menggunakan selain jenis vaksin itu. “Maka, untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” tuturnya.
Dalam surat edaran tersebut mengingatkan, bahwa vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/w252/2002.(dan)
Credit: Source link