Komunitas mobil mewah yang berkonvoi pada Minggu (23/1) pukul 10.45 WIB Tol Depok-Antasari itu kemudian mendapatkan teguran dari satuan PJR Polda Metro Jaya.
“Pada kasus kemarin, sekelompok klub otomotif sudah seharusnya paham akan hal itu sehingga tidak membuat kebodohan di tempat umum yang dapat menghambat bahkan bisa membahayakan,” ungkap Sony Susmana kepada ANTARA, Selasa.
Baca juga: “Sekolah kaki kanan”, cara komunitas Innova kenalkan “eco driving”
Dalam hal ini, ia menjelaskan etika yang seharusnya dilakukan pengendara mobil ketika melaju di jalan bebas hambatan atau tol.
“Jalan tol itu aktivitasnya hanya satu, yaitu berkendara. Jika ada kegiatan di luar itu seperti istirahat maka dia harus keluar dari jalan tol menuju rest area,” kata dia.
Dia melanjutkan, jika ingin melakukan kegiatan atau aktivitas lain, sudah sepatutnya mereka meminta izin dari pihak terkait untuk membantu mengamankan jalannya kegiatan tersebut.
“Jika ada aktivitas lain yang tidak umum maka etikanya harus lapor minta izin kepada pihak otoritas untuk diberikan pengamanan, bukan untuk mereka tapi untuk pengguna jalan lain,” jelas dia.
Dalam kejadian yang terjadi di tol KM 02.400 Andara, Depok-Antasari, satuan PJR Polda Metro jaya mengambil tindakan dengan memberhentikan rombongan mereka dan memberikan teguran.
Dalam rekaman CCTV yang diungkap setelahnya, terlihat bahwa anggota komuintas itu menggunakan jalan tol sambil mengambil gambar atau mendokumentasikan konvoi mereka. Dalam gambar CCTV yang beredar juga terlihat beberapa anggota mereka membuka bagasi belakang dan mengeluarkan bagian tubuh untuk mengambil gambar.
“Pada dasarnya, jalan tol memiliki aturan baku seperti standar kecepatan min & max, tidak diperbolehkan mengeluarkan anggota tubuh, tidak boleh mengotori dan membahayakan pihak lain, mengubah dimensi kendaraan,” tegas dia.
Dalam masalah batas kecepatan di jalan tol, kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan yang tertulis di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol, dalam peraturan tersebut, minimal kecepatan mobil adalah 60 km/jam.
“Itu kenapa club otomotif sudah selayaknya terdaftar di IMI, sebuah induk club otomotif nasional yang tidak hanya dapat menyalurkan bakat anggotanya tetapi juga anggotanya mendapatkan informasi beretika di jalan umum,” kata dia.
Dia juga berharap komunitas otomotif memahami peraturan jalan raya.
“Anak muda/baru ini wajib gabung di komunitas otomotif yang berstandar keamanan dan memberikan nilai tambah edukasi keselamatan dan terdaftar di IMI,” ucap dia.
Baca juga: 22 komunitas bentuk Forum Masyarakat Aceh Peduli Palestina
Baca juga: TEVCI tanam 1.000 pohon di Kuningan, rayakan 50 tahun Toyota
Baca juga: Pajero Indonesia One tuntaskan “Tour de Ranah Minang 2020”
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Credit: Source link