Vonis Syafruddin Dinilai Sarat Kepentingan, KY Harus Bertindak

by

in
Vonis Syafruddin Dinilai Sarat Kepentingan, KY Harus Bertindak

Syafruddin Arsyad Temenggung

Jakarta – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung 13 tahun penjara menuai polemik.

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri menduga, putusan itu sarat kepentingan. Untuk itu, ia meminta Komisi Yudisial perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.



“Adanya putusan hakim terhadap Syafruddin Temenggung ini akan menimbulkan preseden buruk di masa depan. Di mana, investor pesimis dengan kepastian hukum atau penegakan hukum di Indonesia,” kata Deni, dalam rilis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/9).

Deni menilai, sangatlah janggal apabila KPK ataupun majelis hakim Tipikor mempersoalkan suatu kebijakan sektor keuangan di masa lalu. Menurutnya, Syafruddin hanya menjalankan tugas sebagai kepala BPPN sesuai aturan.

Baca juga :

“Sungguh aneh bin ajaib, lembaga adhoc seperti KPK bisa menghukum kebijakan pemerintah yang sah dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu,” terangnya.

Deni menyebut, keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto, sangat prematur dan aneh. Seolah-olah, kebijakan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penyelesaian BLBI, baru saja terjadi.

Di mana, kata Deni, fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan yang singkat dan tidak lengkap, dijadikan acuan majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting.

“Secara kasat mata, keputusan hakim sangat tidak prudent (hati-hati), karena tidak mengacu kepada bagaiman proses BLBI terjadi. Serta penyelesaian BLBI mulai 1998 sampai saat ini. Seharusnya hakim mengacu dan memahami MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) serta adendumnya secara menyeluruh,
dan Hasil audit BPK dari ketua BPPN yang pertama sampai ditutupnya BPPN.” paparnya.

Deni menilai, majelis hakim tidak menguasai perkara yang sedang disidangkan. Secara detil apakah itu menyangkut materi maupun peristiwa perkara yang sebenarnya terjadi.

“Untuk menjaga keadilan dan wibawa hakim kedepan sebaik KY (Komisi Yudisial) memeriksa para hakim yang menyidangkan kasus Syafruddin Temenggung,” tegasnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor mengganjar Syafruddin hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Syafruddin merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dengan penerbitan SKL tersebut.

TAGS : Kasus BLBI Vonis Syafruddin Sjamsul Nursalim

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41278/Vonis-Syafruddin-Dinilai-Sarat-Kepentingan-KY-Harus-Bertindak/