Waduh, Bupati Ngada Gunakan Uang Suap untuk Biayai Kampanye Pilgub NTT

by

in
Waduh, Bupati Ngada Gunakan Uang Suap untuk Biayai Kampanye Pilgub NTT

Ilustrasi Pilkada

Jakarta – Bupati Ngada Marianus Sae resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima siap senilai Rp 4,1 juta dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan. Diduga suap terkait‎ fee Proyek itu digunakan Marianus untuk membiayai kampanye pilkada.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (12/2/2018). Marianus diketahui maju sebagai Gubernur dalam Pilgub NTT tahun 2018.

“Diduga penerimaan suap terkait fee proyek yang kemudian digunakan oleh kepala daerah untuk membiayai pilkada,” ungkap Basaria.‎

Wilhelmus sendiri merupakan salah satu kontraktor kerap mendapat proyek di lingkungan Pemkab Ngada sejak 2011. Dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018, Wilhelmus memberikan suap senilai Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer rekening antar bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Bupati Ngada dua periode itu.‎

‎”Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan tunai oleh WIU kepada MSA sekitar Rp 4,1 miliar, antara lain, yaitu diberikan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer sebesar Rp 2 miliar, pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta,” ujar Basaria.

Untuk 2018, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Wilhelmus setidaknya bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp 54 miliar. Di antaranya proyek jalan ruas Ranamoeteni senilai Rp 20 miliar dan ruas jalan Riominsmarunggela senilai Rp 14 miliar.

Perbuatan Marianus itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara‎ Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎

“Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap kepada kepala derah. KPK juga mengingatkan kembali kepada seluruh Kepala daerah khusunya yang sedang dalam proses kontestasi politik dalam pilkada serentak, khususnya kepada incumbent agar tidak terjebak dalam politik uang dan agar para calon mengikuti kontestasi politik secara bersih dan beretika,” tegas Basaria.

Terjerat kasu suap niat Marianus nyalon Gubernur NTT pun kandas. Kasus dugaan suap ini sendiri terbongkar dari oprasi tangkap tangan yan dilakukan tim satgas KPK di tiga lokasi pada Minggu (11/2/2018). Selain Marianus dan Wilhelmus, tim satgas KPK juga mengamankan tiga orang lainnya yakni, ‎Ketua Tim Penguji Priskotes Calon Gubernur NTT Amborosia Tirta Santi; Dionesisu Kila selaku ajudan Bupati Ngada; dan Petrus Peludewari selaku pegawai Bank BNI Cabang Bawaja.

“Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelen sejumlah tempat antara lain di runag kerja rumah dinas Bupati Ngada; Ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemkab Ngada; rang kerja PT S99 di Bawaja, dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bawaja,” tandas Basaria.

 

TAGS : KPK Suap Marianus Sae

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29073/Waduh-Bupati-Ngada-Gunakan-Uang-Suap-untuk-Biayai-Kampanye-Pilgub-NTT/