Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Jakarta – Dugaan keterlibatan kader PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dalam kasus suap terkait pengadaan monitoring satelitte di Bakamla dibeberkan jaksa KPK dalam surat dakwaan terdakwa Nofel Hasan.
Dalam surat dakwaan mantan pejabat Bakamla itu, Ali Fahmi yang merupakan Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo itu disebut menjadi inisiator dan mengajak pihak swasta bermain proyek di Bakamla.
Hal itu diungkapkan jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/1/2018). Tawaran itu disampaikan saat Ali Fahmi bertandang ke kantor PT Merial Esa, perusahaan pelaksana pengadaan monitoring satelitte dan drone di Bakamla.
Ali Fahmi saat itu bertemu dengan Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Muhammad Adami Okta, anak buah Fahmi yang merupakan suami artis Inneke Koesherawati.
“Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk `main proyek` di Bakamla,” ungkap jaksa.
Untuk bermain proyek itu, Ali Fahmi memberikan syarat kepada Fahmi Darmawansyah. Yakni, Fahmi Darmawansyah harus memberikan fee sevesar 15 persen dari nilai pengadaan.
Kemudian, Ali Fahmi kembali bertemu dengan Fahmi Darmawansyah, Adami Okta, dan Hardy Stefanus pada April atau Mei 2016. Ali Fahmi dalam pertemuan itu menyampaikan jika anggaran untuk pengadaan monitoring satelitte di Bakamla disetujui sebesar RP 400.000.000.000.
Dari nilai anggaran pengadaan itu, Ali Fahmi meminta down payment (DP) sebesar 6 persen. Perusahaan Fahmi Darmawansyah kemudian mengikuti lelang di Bakamla.
“Sekitar September 2016, saat lelang akan dimulai, Adami Okta diberitahu oleh Ali Fahmi jika pengadaan monitoring satelitte dimenangkan oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah lainnya, PT Melati Technofo Indonesia,” terang jaksa KIki.
Sementara pengadaan dorne dimenangkan oleh PT Merial Esa. Akan tetapi, anggaran drone itu masih dibintangi.
Untuk membuka tanda bintang itu, Ali Fahmi bersama dengan Nofel kemudian mengurusnya ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan. Kemudian, Nofel menghubungi Ali Fahmi
pada 28 Oktober 2016. Saat itu Nofel menyampaikan jika Hardy Stefanus, salah seorang staf PT Merial Esa ingin membicarakan masalah penting mengenai pembukaan blocking anggaran penggunaan drone.
Ali Fahmi diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan baik di tingkat penyidikan ataupun pada proses persidangan. Hingga kini, KPK masih mencari tahu keberadaan Ali Fahmi.
TAGS : Bakamla Pengadilan Tipikor KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27265/Waduh-Kader-PDIP-Ajak-Swasta-Main-Proyek-di-Bakamla/