Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta – Sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan diduga kecipratan uang suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang ikut menggarap sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Perhubungan Laut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi para pejabat yang diuntungkan dari praktik rasuah tersebut.
“Kita memang temukan juga pihak lain yang terima aliran dana itu di Kementerian Perhubungan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12/2017) malam.
Para pihak yang diuntungkan itu mengemuka seiring proses penyidikan dan pengembangan kasus yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Tonny, KPK telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak. Di antaranya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
“Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut,” imbuh Febri.
Meski belum mau menyebut secara gamblang keterlibatan pihak itu, Febri memastikan jika pihaknya terus mengembangkan kasus dan dugaan keterlibatan mereka. KPK mengimbau kepada pihak-pihak penerima untuk segera mengembalikan uang panas dari suap dan gratifikasi tersebut.
“Ini akan kita dalami secara terus menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kemenhub untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya,” pungkas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Selaku pihak yang diduga penerima suap, Tonny, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan, Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Tonny Budionon Kasus Korupsi Kementerian Perhubungan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26165/Waduh-Sejumlah-Pejabat-Kemenhub-Kecipratan-Suap-Proyek-/