Wajib Karantina 5 Hari Usai Tanding di PON Papua, KONI Sumbar: Aneh!

by

in

JawaPos.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuannya adalah meminta seluruh elemen terkait penyelenggaraan PON Papua dikarantina 5 hari setelah kembali ke daerah asal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas & IT Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) Rakhmatul Akbar mengatakan, mendukung langkah pemerintah atas penanganan penyebaran Covid-19. Namun, tidak untuk karantina 5 hari ini.

“Soal itu saya pikir pemerintah perlu, satgas khususnya perlu meninjau ulang kembali kebijakan tersebut, karena kami di sini ‘tidak bebas’,” jelas dia ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (10/10).

Pasalnya, seluruh pihak yang terlibat kegiatan olahraga nasional ini mendapatkan pengawasan yang ketat. Bahkan, sebelum masuk arena bertanding, atlet dan ofisial selalu mendapatkan skrining masuk, tes suhu, menjaga jarak dan tentunya wajib memakai masker.

“Papua ini luar biasa pengawasannya. Pengamanan untuk kontingen kita oleh panitia itu per 2 hari itu di PCR swab, kalau ada hasil (positif) tentu itu langsung diisolasi di sini, tentu dengan kondisi seperti itu kita dukung dong upaya PB PON yang begitu ketat,” ujarnya.

Pihaknya pun tidak habis pikir atas kebijakan yang dinilai tidak sinkron tersebut dan meminta pihak Satgas Covid-19 meninjau ulang aturan itu. Sebab dengan ketentuan tersebut, seolah pengawasan pelaksanaan PON tidak berjalan dengan baik.

“Tapi kenapa tiba-tiba ketika kita pulang, harus diisolasi lagi, kan jadi aneh. Jadi kesannya tidak ada jalan, kalau dalam bentuk pengawasan itu silahkan, tapi bisa saja di rumah kan, mereka bisa saja memberikan himbauan ketika di rumah, tentu kita bisa awas dengan diri kita sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam SE itu menyampaikan, perlu ketentuan untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan Covid-19.

“Bahwa pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 akan diberlakukan karantina selama 5 hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining Covid-19 rutin setiap hari, terutama bagi atlet dan melakukan perjalanan skala dalam negeri,” jelas dia dikutip JawaPos.com, Minggu (10/10).


Credit: Source link