akil Presiden Iran, Mohammad Ali Najafi. (Foto: Twtter)
Teheran, Jurnas.com – Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati pada mantan wakil Presiden Iran, Mohammad Ali Najafi, yang mengaku telah membunuh istrinya.
Juru bicara kehakiman Iran, Gulam Hussein Ismaili mengkonfirmasi keputusan pengadilan tersebut.
Dilaporkan media Iran, Ismaili mengatakan bahwa Najafi dijatuhi hukuman mati atas pidana pembunuhan. Ia menuturkan keputusan pengadilan itu terbuka untuk banding.
Najafi salah satu tokoh terkemuka reformis yang menjabat posisi tinggi seperti Kementerian Pendidikan Nasional dan Wakil Presiden menembak dan membunuh istri keduanya, Mitra Ostad, pada 28 Mei lalu.
Najafi menyerahkan diri kepada polisi setelah insiden pembunuhan itu, dia mengakui perbuatannya tersebut.
Muhammed Ali Najafi pada masa pemerintahan mantan Presiden Iran, Ali Akbar Hashemi Rafsanjani menjabat di Departemen Pendidikan, setelah itu ia terpilih menjadi wwakil Presiden Rouhani untuk sementara waktu.
Kemudian pada tahun 2017 menjabat sebagai walikota Teheran.
Najafi mengundurkan diri tahun lalu dengan alasan masalah kesehatan setelah menuai kritikan keras karena berpartisipasi dalam sebuah acara tarian anak-anak.
Najafi dikenal karena identitas reformisnya, menjadi orang terdekat Presiden Rouhani. (Anadolu)
TAGS : Iran Mohammad Ali Najafi Hassan Rouhani
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56749/Wakil-Presiden-Iran-Dihukum-Mati/