DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster terus memperkenalkan minuman hasil fermentasi dan destilasi khas Bali dari pohon kelapa, lontar serta pohon aren. Kali ini minuman khas Bali ini diperkenalkan dihadapan Wali Kota Matoshinos, Portugal, Luisa Salgueiro dengan mengajaknya toast arak tradisional lokal Bali saat melakukan kunjungan kerja ke Jayasabha, Denpasar, Kamis (26/5).
Kualitas rasa arak tradisional lokal Bali mendapatkan penilaian luar biasa dari Wali Kota Matoshinos, Portugal, Luisa Salgueiro yang dirasakannya enak bersama rombongan dari Matoshinos, Portugal. Dalam pertemuan tersebut Luisa Salgueiro menyampaikan ada banyak potensi atau sektor yang bisa dikerjasamakan antara Pemerintah Portugal dan Indonesia atau dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali dibidang pengemasan ikan laut ke dalam bentuk kaleng (Sarden) untuk menjadi pasar ekspor.
Tidak hanya perikanan, namun Wali Kota Matoshinos menyampaikan harapannya bisa melakukan kerjasama di sektor lainnya. Seperti, ekonomi, pariwisata, ilmu pengetahuan dan teknologi Pendidikan.
Gubernur Koster pun menyambut baik rencana kerjasama yang akan dilakukan antara Pemerintah Portugal dengan Pemerintah Indonesia yang nantinya juga akan berdampak positif terhadap Provinsi Bali. Atas hal itu, mantan anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga telah melakukan komunikasi dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Republik Portugal, Rudy Alfonso terkait sektor yang bisa dikerjasamakan kedepannya. “Saya juga sudah komunikasi dengan Dubes Indonesia di Portugal. Nanti jika beliau datang ke Bali, kita akan bertemu untuk membahas tindaklanjut kerjasama ini,” sebut orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster selain memperkenalkan minuman Arak Tradisional Lokal Bali kepada rombongan delegasi Walikota Matoshinos, Portugal, tercatat juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini memberikan cendera mata berupa Kain Tenun Endek Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. (kmb/balipost)
Credit: Source link