JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial pada Senin (14/6). Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Syahrial ditelisik terkait pertemuan khusus dengan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Karena diduga Syahrial memberikan uang kepada Robin untuk menghentikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Diperiksa terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6).
Syahrial juga diperiksa terkait statusnya yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai. “Diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi jabatan selaku Wali Kota,” ucap Ali.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link