“Nah, sekarang rumahnya misalkan Kelurahan Ketintang, dikasih sepeda motor. Karena dibawa pulang, akhirnya pergi-pergi secara pribadi menggunakan pelat merahnya,” kata Eri di Surabaya, Minggu.
Eri menyebut setiap kendaraan berpelat merah peruntukannya hanya sebagai kendaraan dinas saja. Artinya, ASN yang mendapatkan fasilitas tersebut tidak boleh menggunakan untuk keperluan pribadi.
“Padahal, kalau sudah plat merah hanya boleh digunakan pada waktu dia tugas, bukan untuk di luar dinas,” ujarnya.
Rencana penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi dinas ASN masih dilakukan pembahasan.
Pemerintah kota juga bakal menghitung jumlah kebutuhan untuk menunjang aktivitas kedinasan bagi para pegawai di sana.
“Makanya nanti kita lihat kecepatannya seberapa, kalau 70 ya kita beli 70 Kalau regulasi-nya sudah keluar nanti kita lelang motor,” ucap dia.
Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya menyebut munculnya wacana mengganti kendaraan jenis BBM ke elektrik juga mempertimbangkan biaya perawatan.
“Kalau sepeda motor yang kayak sekarang itu, terus bagaimana yang merawat. Kita harus menghitung biaya pemeliharaannya berapa, kalau rusak bagaimana,” katanya.
Eri berharap digunakannya kendaraan listrik oleh para ASN juga bisa membantu mengurungi polusi di Kota Pahlawan.
“Jadi sebenarnya sepeda motor listrik memang kami lakukan karena berupaya mengurangi polusi,” ujar dia.
Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Credit: Source link