Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa`adi menyebut zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan. Zakat juga berfungsi sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun makro.
“Pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera,” kata Zainut saat membuka acara Halaqah Dakwah Zakat Produktif Untuk Pembangunan Kemanusiaan di Era Pandemi Covid-19 di Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah al Affandy, Sukabumi, pada Minggu (19/7).
Wamenag melanjutkan, dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja.
Di antaranya digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat, atau untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.
Zainut menambahkan, sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi agar mencapai hasil yang diharapkan.
“Karena moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain, seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual, dengan zakat, infak, sedekah dan wakaf menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan,” ujar dia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga mendorong agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah, serta penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan.
“Itulah substansi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama,” tandas dia.
Sebagai informasi, menurut Kementerian Agama, potensi pengumpulan zakat secara nasional yaitu Rp233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar 10 triliun per tahun.
TAGS : Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Zakat Penanggulangan Kemiskinan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75716/Wamenag-Zakat-Solusi-Alternatif-Penanggulangan-Kemiskinan/