Bandara Internasional Ninoy Aquino
Jakarta, Jurnas.com – Seorang wanita Amerika ditahan Rabu pagi (4 September) di Bandara Internasional Ninoy Aquino (Naia) setelah pihak berwenang menemukan bayi di dalam kopernya.
Wakil juru bicara Biro Imigrasi (BI) Melvin Mabulac mengidentifikasi orang asing itu sebagai Jennifer Talbot, 43. Dia kemudian diserahkan ke Biro Investigasi Nasional untuk diinterogasi.
Mabulac mengatakan bahwa Talbot akan meninggalkan negara itu dan pulang ke Amerika Serikat ketika petugas bandara di Terminal 3 Naia menemukan “bayi” yang tidak terdaftar di tasnya sekitar pukul 6:20 pagi.
Ia juga menambahkan, mereka tidak dapat mengkonfirmasi usia bayi itu atau apakah Talbot adalah wali sah bayi tersebut karena pihak berwenang tidak menemukan dokumen perjalanan untuk menunjukkan informasi bayi tersebut.
“Talbot tidak dapat menunjukkan dokumen yang berlaku untuk menunjukkan bahwa ia memiliki wewenang untuk membawa bayi itu ke luar negeri,” kata Mabulac dilansir straitstimes.
“Kami tidak dapat mengidentifikasi bayi itu sebabnya kami menyerahkannya. NBI terus memeriksa apakah ada pelanggaran lain,” tambahnya.
Sementara itu, Mabulac mengatakan bayi itu akan dibawa ke Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan.
TAGS : Wanita AS Bandara Manila
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58719/Wanita-AS-Bandar-Manila/