JawaPos.com – Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di India dan ingin kembali ke tanah air, maka wajib dikarantina selama 14 hari di hotel khusus. “WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain,” ujarnya secara virtual, Jumat (23/4).
Airlangga menjelaskan, titik kedatangan yang dibuka diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi. Selain itu, Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Dumai dan batas darat seperti di Entikong, Nunukan, dan Malinau akan lebih diketatkan.
Selain itu, lanjutnya, demi mencegah penyebaran Covid-19 dari India, pemerintah juga memberhentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India. “Pemberhentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal di India atau kunjungi India dalam kurun waktu 14 hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan layanan kargo yang tetap dilakukan karena terkait dengan vaksin namun secara selektif. “Kargo dimungkinkan, itupun akan dilakukan secara selektif. Kita tahu kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia di antaranya vaksin, ini menjadi satu prioritas,” imbuhnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link