Ilustrasi WNI
Kuala Lumpur – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melarang Warga Negara Indonesia (WNI) di negaranya melakukan aktivitas politik. Sebab alasan utama mereka datang ke Negeri Jiran adalah untuk bekerja.
Pegawai Jabatan Investigasi Kriminal Polisi Daerah Kuala Lumpur Super Intendent Mohamad Razali Bin Taib mengemukakan larangan WNI berpolitik di Malaysia itu, saat menjadi pembicara `Bagaimana WNI Menghadapi Pemilu 2019`, di Kuala Lumpur, Selasa (5/6).
Razali mengatakan berdasarkan Akta Perhimpunan Aman 2012 seseorang yang bukan warga negara dilarang untuk menganjurkan atau menyertai perhimpunan.
“Seseorang melakukan kesalahan jika sebagai orang bukan warga negara menganjurkan atau menyertai perhimpunan, menganjurkan atau menyertai protes jalanan,” katanya lagi.
Dia mengatakan Kepala Imigrasi Malaysia telah menetapkan syarat masuk bagi pemegang permit yakni patuh kepada undang-undang dan tidak melibatkan diri dalam partai politik.
Sementara Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin mengatakan sosialisasi Pemilu 2019 kepada WNI di Kuala Lumpur sudah terselenggara untuk yang kedua kalinya.
“Kami baru melewati sejarah Pemilu di Malaysia berlangsung damai dan `smooth transition`. Ini patut ditiru. Memang ada persaingan, tetapi akhirnya bisa terpilih pemerintahan yang baru dengan damai,” terang Erwin.
Dia mengatakan penduduk Indonesia di Malaysia paling besar, karena itu pihaknya merasa bertanggung jawab agar pemilu berjalan dengan lancar.
“Walaupun aturan di Indonesia sudah jelas namun saat di luar negeri perlu mematuhi aturan di negara bersangkutan. Mungkin nanti berbeda tetapi nanti perlu dipahami bersama. Kami mohon disampaikan ke elemen lainnya. Kita perlu memastikan pemilu bisa berjalan lancar,” ujarnya. (Ant)
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35751/WNI-di-Malaysia-Dilarang-Berpolitik/