JawaPos.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, hasil keputusan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan kewenangan pemerintah. Hal ini segaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial riview (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bahwa dalam putusan Hakim MA ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assessment TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (9/9).
Yudi mengakui, putusan MA tidak berbeda jauh dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sah secara konstitusional. “Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” papar Yudi.
Tetapi, temuan investigasi Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan asesmen TWK malaadministrasi dan melanggar HAM. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah terkait polemik TWK, yang hingga kini menonaktifkan 57 pegawai KPK.
Oleh karena itu, Yudi yang merupakan pemohon JR terkait TWK ke MA ini menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap hasil assessment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN.
“Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assessment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” pungkas Yudi.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link