JawaPos.com – Koordinator PPKM Darurat Wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan merespons terkait pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang masih dibuka oleh pemerintah. WNA yang tiba di Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu seperti kartu vaksin hingga dosis kedua dan tes hasil Covid-19.
“Jadi, (yang) tidak boleh orang datang ke Indonesia (adalah yang) belum dapat kartu vaksin dua kali,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/7).
Selain itu, sebelum datang ke Indonesia, WNA harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif. Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan juga harus tes kembali Covid-19 dengan hasil negatif dan wajib karantina selama delapan hari
“Selama 8 hari dikarantina. Setelah itu, dia di-PCR lagi, kalau dia negatif baru bisa keluar,” imbuhnya.
Luhut menjabarkan, prosedur yang serupa juga dilakukan di dunia. Namun masa karantinanya berbeda-beda, ada yang 8 hari, 14 hari, dan 21 hari. Berdasarkan hasil studi, lanjut Luhut, pemerintah menetapkan masa karantina di Indonesia bagi WNA selama 8 hari.
“Jadi, kalau ada yang asal ngomong yang nggak ngerti masalah jangan terlalu cepat ngomong. Dunia lain lakukan gitu, kita harus lakukan begitu,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link