Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden Jokowi. Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024, Selasa (1/10).
Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Jokowi, Yasonna tidak lagi menjabat sebagai Menkumham terhitung 1 Oktober 2019. Hal ini tak terlepas dari terpilihnya Yasonna menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Dalam surat tersebut, Yasonna menyampaikan bahwa seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat,” tulis Yasonna, dalam surat tertanggal 27 September 2019 yang ditandatanganinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono membenarkan surat pengunduran diri Yasonna. Ia mengatakan pengunduran diri dilakukan Yasonna karena menteri tak boleh rangkap jabatan.
“Iya benar, karena intinya seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Makannya beliau mengundurkan diri,” kata Bambang saat dikonfirmasi.
Yasonna sendiri pagi tadi bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, Yasonna tak menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Jokowi.
TAGS : Menkumham Yasonna Laoly
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59993/Yasonna-Laoly-Mundur-sebagai-Menteri-Hukum-dan-HAM/