Kuasa Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan kliennya bersalah dalam kasus pemberian SKL BLBI.
“Yang sangat ganjil, pendirian kami, kapan sih dugaan kerugian terjadi, ya terjadi pada 2007,” kata Yusril, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9).
Menurutnya, sebelum BPPN menyelesaikan tugasnya, Syafruddin menyerahkan aset berupa hak tagih utang petambak sejumlah Rp4,8 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu yakni Boediono. Kemudian aset diserahkan kepada PT PPA.
“Diserahkan sama Pak Syafruddin Rp4,8 triliun tapi dijual oleh PPA seharga Rp220 miliar sehingga negara dianggap rugi. Yang jual itu siapa, itu yang saya tidak mengerti,” ujarnya.
Terkait masalah tempus delicti ini, kata Yusril, tim kuasa hukum sudah menyampaikan sanggahan dalam pledoi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dimana, kerugian keuangan negara itu terjadi pada tahun 2007, atau bukan lagi di bawah tanggung jawab terdakwa.
“Kami sudah menyanggah kapan tempus delicti dari pristiwa pidana yang didakwakan dan fakta-fakta persidangan itu dugaan kerugian di 2007. Lantas tahun 2007 aset itu dijual siapa, Syafruddin atau yang lain? Dijawab oleh PPA, kenapa Syafruddin yang dihukum,” katanya.
Yusril mempertanyakan majelis hakim pengadilan Tipikor yang tidak mempertimbangkan pledoi serta sejumlah fakta yang disampaikan oleh terdakwa.
“Kami tidak mengerti, gimana bisa tidak sependapat dengan alasan dan fakta yang sangat logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, namun majelis hakim tidak sependapat. Orang lain yang menjual tapi Syafruddin yang harus dihukum. Kami sangat heran,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Yusril, pihaknya akan melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan itu. Mengingat, putusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan dan tidak ada kepastian hukum.
“Pak Syafruddin sudah berkonsultasi dengan kami sehingga walaupun satu hari dihukum tetap akan melakukan perlawanan karena persoalannya adalah persoalan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
TAGS : Kasus BLBI KPK Yusril Ihza Mahendra
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41254/Yusril-Kenapa-Syafruddin-yang-Dihukum/