Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Gubernur Jambi, Zumi Zola tercatat memiliki harta Rp 3.520.000.047. Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserotkan Zumi Zola kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2015.
Sebagaimana diakses dari laman acch.kpk.go.id, kekayaan Zumi tersebut terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak. Harta tak bergerak Zumi tercatat senilai Rp 1.179.200.000. Harta tersebut berupa sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di Depok dan Jakarta.
Sementara harta bergerak Zumi tercatat senilai Rp 491.250.000. Harta tersebut meliputi alat transportasi berupa mobil Ford Ranger dan Toyota Avanza.
Zumi juga memiliki giro dan setara kas lainnya yang tercatat dalam senilai Rp1.849.550.047. Zumi pun tercatat tak memiliki piutang.
Harta yang dilaporkan pada Juli 2015 itu mengalami kenaikan dari laporan sebelumnya. Pada pelaporan Desember 2010, harta kekayan Zumi yang dilaporkan senilai Rp 3.283.018.115.
Seperti diketahui, Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi terait sejumlah proyek di wilayahnya. Dalam kasus itu, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Keduanya diduga menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang senilai Rp 6 miliar. Penetapan tersangka itu sendiri berdasarkan pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Terkait kasus itu, Zumi diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28720/Zumi-Zola-Tercatat-Memiliki-Harta-Rp35-Miliar/